|

Panwascam Medan Marelan Tunjuk PKD Kelurahan Terjun, Diduga Ibu Bhayangkari

 


zaitun.co.id / Dalam pelaksanaan Pemilu, TNI/Polri dituntut netral. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebagai bentuk netralitas Polri, Mabes Polri mengeluarkan surat telegram nomor : ST/2407/X/HUK.7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Pol. Drs. Syahardiantono. Berbanding terbalik dengan Ketua Panwascam Medan Marelan, Jhonson Sibarani diduga tidak memahami netralitas TNI/Polri dan ASN. Jhonson Sibarani menunjuk Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan / Desa (PKD) untuk Kelurahan Terjun diduga dari Bhayangkari, Sebut aja SW. 

Sejalan dengan surat telegram dari Mabes Polri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan di salah satu media, Keluarga Inti anggota Polri jangan Kebablasan Ikut Aktivitas Politik. Karena hirarkinya Pemilu merupakan kegiatan politik.

Hasil penelusuran media, SW yang diduga Bhayangkari dari seorang Suami yang bertugas di Kepolisian Nanggroe Aceh Darussalam.

PKD Terjun yang notabene tugas dan fungsinya sebagai pengawasan seakan tak terlihat. Dari Ketua PPS yang pernah mengundurkan diri dan bermasalah bisa terpilih lagi. Seharusnya sebagai PKD dapat memberikan masukan ke Panwascam untuk disampaikan ke KPU.

 (Bersambung)...


(Red)

Komentar

Berita Terkini