|

Panwascam Marelan Cuek, Dugaan Pelanggaran Pemilu Banyak Terjadi di Marelan

 


Keberadaan dan fungsi Panwascam Medan Marelan saat ini menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat di Kecamatan Medan Marelan, Wilayah paling ujung dari Kota Medan. Bukan tanpa alasan hal ini menjadi pembicaraan saat menyongsong pilkada yang akan digelar 27 N0vember mendatang. Panwas fungsinya sebagai Pengawas atau juri sebagai pengawal Demokrasi bangsa agar tercipta pemimpin yang benar – benar hasil pilihan rakyat, Bukan hasil keinginan kelompok dan golongan tertentu saja.


Bawaslu sebagai pengawas tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota, Sedangkan Panwaslu pengawas untuk tingkat Kecamatan dan Kelurahan / Desa. Pengawas Pemilu Kelurahan / Desa ( PKD ) harusnya menjamin proses tahapan pelaksanaan Pemilu serta perekrutan panitia Pemilu sesuai dengan aturan dan mekanisme. 


Penelusuran awak media di Marelan, Mendapatkan informasi dugaan penyimpangan yang luput dari pengawasan PKD dan Panwascam. Seperti petugas Pantarlih yang diduga kabarnya merupakan kerabat dan orang dekat Kepling. Bahkan terdapat Pantarlih yang ber KTP diluar wilayah tugasnya. 


Beberapa waktu yang lalu awak media mencoba mengkonfirmasi kepada bagian SDM KPU Medan, Bobby Niedal Dalimunthe. Bobby menjawab konfirmasi di halaman whatsapp nya dengan menuliskan, Iya bang informasi yang saya terima dari PPK Pantarlih yang bersangkutan akan diberhentikan dan tugas – tugasnya diambil alih oleh PPS. 


Aneh nya PKD Kelurahan Terjun, Sri Wahyuni  saat dikonfirmasi awak media lewat telp terkait Pantarlih yang ber KTP diluar Kelurahan Terjun bingung menjawab konfirmasi dari awak media dan hanya mengatakan “ Aman “ dan kemudian mematikan sambungan telp awak media seakan menghindar pertanyaan dari awak media. Ini salah satu bukti dugaan Pengawasan dari PKD dan Panwascam Marelan tidak berjalan dan berfungsi. 


Ketua Panwascam Medan Marelan, Jhonson Sibarani ketika dikonfirmasi media terkesan arogan dengan nada tinggi menantang media menunjukkan dasar Ibu Bhayangkari tidak boleh jadi Penyelenggara Pemilu. 


Tapi dia sendiri tidak menyebutkan aturan yang memperbolehkan Bhayangkari menjadi bagian penyelenggara pemilu sebagai edukasi bagi masyarakat.  Dengan lantang Jhonson mengatakan tidak ada kewajibannya untuk membaca berita. Sikap Jhonson ini sangat  menyakitkan sebagai orang yang digaji  masyarakat justru arogan terhadap elemen masyarakat. 


Berbeda lagi dengan salah seorang anggota PPS Kelurahan Terjun, Devi Arista Pratiwi saat dikonfirmasi dengan enteng menjawab dengan mengatakan, Bukan urusan Bapak, Itu urusan kami. Kenapa bisa KPU Medan menunjuk orang seperti ini sebagai Pejabat Publik di Kelurahan Terjun. 

  (Bersambung )...


(Red)

Komentar

Berita Terkini