|

SIDANG KE 5 KASUS KORUPSI PPPK KABUPATEN BATUBARA HADIRKAN SAKSI

zaitun.co.id.  Medan#


Sidang kasus Korupsi PPPK kabupaten  Batu bara pada pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan diruang cakra 8 berjalan lancar.


Sidang ke 5 ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.


Dalam agenda sidang terlihat para saksi dari Pemkab Batubara salah satunya saksi Rey ketua Panitia Seleksi PPPK dan anggota bersama puluhan saksi guru-guru korban pungli para terdakwa.


Seperti diketahui bahwa dalam kasus ini menyeret lima terdakwa yakni AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).


Selanjutnya bahwa tersangka lainnya adalah Mantan Bupati Batubara inisial Z.


Dari pantauan awak media para terdakwa terlihat malu malu karena banyaknya pengunjung yang ingin melihat secara langsung wajah para terdakwa bersama puluhan para awak media.




Terlihat juga terdakwa MD menggunakan master putih seolah berkamupulase agar terlihat samar, namun para awak media tetap mengenali wajah terdakwa. Seperti diketahui bahwa M Daud sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia yang didakwa turut melakukan perbuatan melawan hukum UU Tipikor dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.


Para terdakwa yang berstatus ASN tersebut juga terancam Perberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai dengan SKB Mendagri, Menpan dan RB, serta Kepala BKN No. 182/6597/SJ, No. 15 Tahun 2018 dan No. 153/KEP/2018 Tertanggal 13 September 2018.


Ketua Umum TKN Sumatera Utara Joniar Nainggolan mengatakan kasus yang menimpa puluhan calon pegawai PPPK Kabupaten Batubara menjadi korban. TKN Sumut akan mengawal kasus ini hingga Para terdakwa ASN di berhentikan dengan tidak hormat (PDTH).


(Red)

Komentar

Berita Terkini